Pa
"Tindak Pidana Merek Tidak Dapat Dikenakan pada Tjandra Sugiono" oleh : Mukhlis Ifransah, S.H. * Jelaslah kini, secara kasuistis, mengapa Mustika Ratu ataupun Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan pasal-pasal mengenai pidana merek dalam UU Merek untuk menjerat Tjandra Sugiono. Terdakwa ini mendaftarkan nama perusahaannya sebagai domain name di Network Solution. Saksi ahli Agung Damar Sasongko dari Bagian Litigasi Direktorat Merek Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) mengemukakan, tindak pidana adalah penggunaan merek secara tanpa hak untuk barang yang sejenis. Pada merek tersebut, terdapat pada persamaan pada keseluruhannya atau pada pokoknya. Agung berpendapat bahwa pihak Mustika Ratu hanya berhak untuk mengajukan tindak pidana merek yang sesuai dengan kelas pendaftaran merek di Kantor Merek. Termasuk di dalamnya, barang kelas 3 dan kelas 5 seperti produk kosmetik, jamu dan sebagainya serta kelas jasa 42 yakni sekolah/pendidikan kecantikan. Sampai sejauh ini, domain name mustika-ratu.com yang dipegang oleh pihak Mustika Ratu sejak 5 Oktober 2000 belum terdaftar dalam pendaftaran merek. Setelah sebelumnya, dilepaskan oleh Tjandra Sugiono pada 28 September 2000. "Saat ini masih dalam tahap pengajuan permohonan oleh Mustika Ratu sejak 12 Oktober 2000," kata Agung. Untuk kasus pidana yang sedang diproses, Agung menyatakan bahwa tidaklah dapat dikatakan sebagai tindak pidana merek. Alasannya, pada prinsipnya merek Mustika Ratu hanya terdaftar untuk produk/barang pada kelas 3 dan 5 serta jasa pada kelas 42. Sedangkan pada waktu terjadi tindak pidana, belum terdaftar di Kantor Merek sebagai nama domain. Namun, Agung menyebutkan bahwa kenyataannya secara umum, memang banyak kasus-kasus domain name yang mencuat disebabkan pendaftaran domain name yang merupakan suatu merek terkenal dari berbagai perusahaan. Contohnya, kasus Telstra McDonalds. Perlindungan merek terkenal Pakar cyberlaw Ahmad Ramli memiliki pendapat yang agak berbeda dengan Agung. Ahmad mengemukakan bahwa ketentuan dalam merek, khususnya mengenai perlindungan atas merek terkenal, sebenarnya dapat diaplikasikan dalam kasus domain name. "Ada ketentuan dalam TRIPS yang mengatur masalah perlindungan merek terkenal ini, dan kita terikat atas ketentuan tersebut karena telah diratifikasi," kata pakar cyberlaw dari Universitas Padjajaran ini pada suatu kesempatan panel cyberlaw di Jakarta beberapa waktu lalu. Agaknya, yang dimaksud Ahmad Ramli adalah Pasal 16(3) TRIPS (Trade Related of Intellectual Property Rights). Pasal 16(3) ini menyatakan bahwa pasal 6 bis Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak Kekayaan Industrial harus berlaku, mutatis mutandis kepada barang dan jasa yang tidak serupa dengan barang-barang serta jasa-jasa di mana suatu merek dagang telah didaftarkan. Pasal ini mensyaratkan bahwa penggunaan merek dagang sehubungan dengan barang atau jasa tersebut akan mengindikasikan suatu hubungan antara barang dan jasa dan pemilik merek dagang serta dengan ketentuan bahwa kepentingan pemilik merek dagang terdaftar akan dirugikan oleh penggunaan tersebut. Masalah perlindungan merek terkenal memang diatur dalam UU Merek, baik dalam UU No.14 Tahun 1997 maupun suksesornya yakni UU No. 15 Tahun 2001. Namun sepanjang pengamatan hukumonline, kedua UU ini hanya melindungi merek terkenal dalam rangka pendaftarannya di kantor merek. Sedangkan untuk penggunaannya sebagai domain name, belumlah diatur secara jelas. WIPO tidak setuju perluasan UDRP Pada skala internasional, banyak pihak termasuk negara, organisasi internasiola, LSM baik lokal maupun internasional, perusahaan atau lembaga profesi serta perorangan yang memberikan komentar resmi (http://wipo2.wipo.int/process2/report/word/annex1.doc) atas RFC (Request For Comments) WIPO Second Domain Process. Komentar ini menginginkan adanya perluasan nama dagang ke dalam DNS (Domain Name System) yang berarti akan mengubah UDRP (Uniform Dispute Resolution Policy - http://www.icann.org/udrp) yang dikeluarkan oleh ICANN (The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers). Pihak WIPO (World Intellectual Property Organization (http://www.wipo.int), tidak menyetujui usul mayoritas ini. Pasalnya menurut organisasi internasional di bidang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) ini, tidaklah tepat untuk mengubah UDRP. Sehingga secara tegas, menentukan complaint atas nama dagang sebagai domain name telah dilakukan dengan itikad buruk . Adapun tiga alasan yang diajukan oleh WIPO dalam dokumen yang dirilis 3 September 2001 lalu. Pertama, prinsip hukum internasional untuk perlindungan nama dagang memberikan implementasi perlindungan HKI pada pendekatan masing-masing negara. Kedua, penggunaan nama dagang ternyata meliputi kegiatan bisnis yang sangat luas, termasuk perusahaan perorangan yang beroperasi di wilayah yang sangat terbatas. Walaupun bisnis ini kecil, tetap berhak atas perlindungan nama dagangnya. Namun, permasalahan timbul jika perlindungan ini harus dilaksanakan berkaitan gTLDS (generic Top Level Domains seperti .com, .net, .org). Ketiga, UDRP sendiri dirancang untuk sengketa yang relatif sederhana. Salah satu pihak berhak atas domain name, sedangkan pihak lawannya tidak memiliki hak atau legitimate interest sama sekali atas domain name yang disengketakan. Dengan begitu, UDRP tidaklah didesain untuk menangani sengketa di mana kedua pihak memiliki kepentingan yang tentunya memerlukan prosedural dan hukum acara yang lebih komprehensif. Misalnya saja, memerlukan kehadiran dan mendengarkan kesaksian dan argumen-argumen lainnya. Jika demikian, dalam perkara domain name mustika-ratu.com, tinggal bagaimana majelis hakim yang dipimpin Chasiany Tanjung untuk memutuskan perkara dan mencari hukumnya. Karena memang, itulah tugas hakim sebagaimana pernah diucapkan Chasiany dalam salah satu persidangan. *) Penulis adalah Program Director ICT Watch dan peneliti hukum. Dapat dihubungi melalui e-mail mukhlis@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh Hukumonline.com, 11 September 2001. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.