Alam
yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem
secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa
saling bergantung.
Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman
dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu
jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak.
Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit,
dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang
ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
1. Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul
Para pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di
Paris.
Sebagai peletak dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH
Alexander Von Humbolt (seorang ahli berkebangsaan Jerman,
1769-1859), sehingga beliau diakui sebagai Bapak Ekologi sedunia.
Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin
(Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi
ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di
Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan Alam di Indonesia lahir pada tahun
1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut Undang-undang
Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi
2, yaitu sebagai berikut :
1.
Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora,
dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan
dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu
untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat
diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi
flora dan fauna di dalamnya.
2.
Suaka margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah,
fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan
dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
Kedua
istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan
Alam (PPA).
Cagar Biosfer
Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang
telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional
(bukan tataguna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian
dengan mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat
juga istilah cagar budaya yang memiliki arti perlindungan terhadap
hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap candi
dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World
Conservation
Strategy) memiliki tiga tujuan, yaitu:
1. memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung
kehidupan
2.
mempertahankan keanekaragaman genetis
3. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem
secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan
dengan pemanfaatan
jenis dan ekosistem. Akan tetapi,
pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan
cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis
dan kerusakan
ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula,
terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak
hanya melindungi keanekaragaman jenis,
melainkan juga proses ekologi yang esensial.
Nilai-nilai
dalam perlindungan alam
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan
alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang
saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki
dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1.Nilai ilmiah,
yaitu kekayaan alam, misalnya,
hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk
pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman,
dan penelitian ekologi.
2.
Nilai ekonomi,
yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi.
Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai
lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi
sumber devisa bagi negara.
3. Nilai budaya,
yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia
pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya
Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan
anggrek).
4. Nilai mental dan spiritual,
misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai
keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa sumber daya alam hayati
terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroba yang dapat
kita manfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia. Pemanfaatan
sumber daya tersebut antara lain di bidang sandang, pangan, papan,
dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan
manusia dan berbagai kepentingan, maka diperlukan campur tangan
berbagai pihak dalam melestarikan sumber daya alam hayati. Pihak-pihak
yang memanfaatkan sumber daya alam balk negeri maupun swasta memiliki
kewajiban yang sama dalam pelestarian sumber daya alam hayati.
Misalnya, pabrik pertambangan batu bara, selain memanfaatkan batu
tiara diharuskan pula untuk mengolah limbah industrinya agar tidak
mencemari daerah sekitamya dan merusak ekosistem. Pabrik-pabrik,
seperti pabrik obat-obatan, selain memanfaatkan bahan
dasar dari hutan diwajibkan pula untuk melakukan penanaman kembali
dan mengolah limbah industrinya (daur ulang) agar tidak merusak
lingkungan.
2.
Macam-macam Bentuk (Upaya
Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati)
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha
pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan
hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung
jawab kita semua.
Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan
hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan
Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan
Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan
atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga
bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di
tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi
nama "Global 500" yang diprakarsai Program Lingkungan PBB
(UNEP = United Nation Environment Program).
Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan
hadiah, sebagai berikut.
a. Kalpataru
Hadiah
Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
1. Perintis lingkungan hidup,
yaitu
mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan
hidup
yang kritis menjadi subur kembali.
2.
Penyelamat lingkungan hidup,
yaitu
mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
3.
Pengabdi lingkungan hidup,
yaitu
petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk
menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis
emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi
Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap
hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan
dan keserasian dengan alam sekitarnya.
b. Adipura
Hadiah
Adipura diberikan kepada berikut ini.
1. Kota-kota terbersih di Indonesia.
2. Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca
Kependudukan
dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah
pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam
seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru,
Hutan Lindung, dan Taman Laut.
Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum
dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna,
dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam,
yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat;
merupakan
perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa
campur
tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk
penelitian
dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan
alam
yang
dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang
menempati
suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal
maupun
bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi
atau
taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya:
Taman
Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas.
Pada tahun 1982 diadakan Konggres Taman hasional sedunia di Bali
(World National Park Conggres).
Dalam konggres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional
(TN) yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
01. TN. Kerinci
Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu)
± 1.485.000 Ha
02. TN. Gunung
Leuser (Sumut, Aceh) ±
793.000 Ha
03. TN. Barisan
Selatan (Lampung, Beng kulu)
± 365.000 Ha
04. TN. Tanjung Puting (Kalteng)
± 355.000 Ha
05. TN. Drumoga Bone (Sulut) ±
300.000 Ha
06. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000
Ha
07. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000
Ha
08. TN. Manusela Wainua (Maluku)
± 189.000 Ha
09. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ±
108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN.
Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12.
TN.
Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13.
TN.
Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14.
TN.
Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15.
TN.
Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16.
TN.
Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
b.
Perlindungan alam dengan tuljuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujutertentu adalah sebagai berikut
:
a. Perlindungan geologi;
merupakan
perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi
geologi
tertentu, misalnya batuan tertentu.
b. Perlindungan alam botani;
merupakan
perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan
tertentu,
misalnya Kebun Raya
Bogor.
c. Perlindungan alam zoologi;
merupakan
perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-
hewan
langka serta
mengembangkannya dengan
cara memasukkan
hewan
sejenis ke daerah lain,
misalnya gajah.
d. Perlindungan alam antropologi;
merupakan
perlindungan alam yang bertujuan
melindungi suku bangsa
yang
terisolir,misalnya Suku Indian di
Amerika, Suku Asmat di Irian
Jaya,
dan Suku Badui di Banten Selatan.
e. Perlindungan pemandangan alam;
merupakan
perlindungan yang bertujuan
melindungi keindahan alam,
misalnya
Lembah Sianok di Sumatera
Barat.
f. Perlindungan monumen alam;
merupakan
perlindungan yang bertujuan melindungi
benda-benda alam
tertentu,
misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan
air terjun.
g. Perlindungan suaka margasatwa;
merupakan
perlindungan dengan tujuan
melindungi hewan-hewan
yang
terancam punch, misalnya badak,
gajah, dan harimau Jawa.
h. Perlindungan hutan;
merupakan
perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan
perubahan
iklim.
i.
Perlindungan ikan;
merupakan
perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang
terancam
punah.
Bentuk-bentuk PPA di atas harus diusahakan secara terpadu karena
fauna akan lestari apabila flora dan habitatnya lestari juga.